Ferianta Ingatkan Sanksi ASN tak Netral di Pilkada

  • Bagikan

Menteri PANRB juga mengingatkan adanya ancaman Hukuman Disiplin Tingkat Sedang berupa: penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun; penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun; dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Selain itu, kata Ferianta, beberapa acuan dalam undang-undang tersebut antara lain, bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/eakil kepala daerah dengan cara memberikan dukungan dan memberikan surat dukungan disertai fotocopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kartu tanda penduduk.

Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

“Adapun Hukuman Disiplin Tingkat Berat berupa: penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun; pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah; pembebasan dari jabatan; atau pemberhentian dengan hormat tidak hormat, tidak atas permintaan sebagai PNS itu sendiri,” pungkas Ferianta.

(rek/WII)

BACA JUGA:  Besok DPD II Golkar Lambar Gelar Musda Ke 10, Siapa Yang Akan Menahkodai Golkar Lambar 5 Tahun Kedepan?
  • Bagikan