KARO, WAKTUINDONESIA –
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Karo, Ferianta Purba, mengimbau tegas seluruh ASN anggota Polri dan TNI, juga kepala desa atau perangkat desa agar menjaga Netralitas dalam penyelenggaraan pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember Tahun 2020 mendatang.
“Larangan dan Sanksi Bagi PNS yang beragam sanksi mengancam ASN termasuk PNS jika tidak menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada
Pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember Tahun 2020 mendatang,” tegas Ferianta, Selasa (22/9/2020) di Kabanjahe.
Pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 sudah diambang pintu. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengirimkan surat kepada para pejabat Negara (mulai menteri Kabinet Kerja sampai Gubernur, Bupati/Wali Kota) mengenai pelaksanaan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” Tutur Ferianta.
Dia juga mengutip Undang-Undang (UU) Nomor:10 Tahun 2016 yang dikeluarkan oleh Menteri PANRB, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Karo ini juga menegaskan, pasangan calon dilarang melibatkan ASN anggota Polri dan anggota TNI, dan kepala desa atau perangkat desa lainnnya.
Menteri PANRB juga mengingatkan adanya ancaman Hukuman Disiplin Tingkat Sedang berupa: penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun; penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun; dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Selain itu, kata Ferianta, beberapa acuan dalam undang-undang tersebut antara lain, bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/eakil kepala daerah dengan cara memberikan dukungan dan memberikan surat dukungan disertai fotocopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kartu tanda penduduk.
Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
“Adapun Hukuman Disiplin Tingkat Berat berupa: penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun; pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah; pembebasan dari jabatan; atau pemberhentian dengan hormat tidak hormat, tidak atas permintaan sebagai PNS itu sendiri,” pungkas Ferianta.
(rek/WII)