Di Pakpak Bharat, KPU Tetapkan 2 Paslon, Besok Pengundian Nomor Urut

  • Bagikan

PAKPAKBHARAT, WAKTUINDONESIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pakpak Bharat, Sumut, menggelar rapat pleno Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pakpak Bharat 2020 di laksanakan di Kantor KPU setempat, Rabu (23/9/2020).

Berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor : 463/ PL.02.2-Kpt/ 1215/ KPU-Kab/IX/ 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pakpak Bharat 2020, KPU menetapkan dua paslon. Mereka adalah:

1. Calon Bupati Franc Bernhard Tumanggor dan Calon Wakil Bupati Mutsyuhito Solin. Keduanya diusung tujuh parpol, yaitu Partai PKB, Gerindra, PDI-P, Golkar, Nasdem, PKS dan PAN dengan jumlah kursi 14 kursi.

2. Calon Bupati Sonni Berutu
Calon Wakil Bupati Ramlan Boang Manalu. Pasangan ini hanya
Partai Demokrat dengan lima kursi.

Surat Keputusan KPU tentang Penetapan Paslon telah diterima kedua Liaison officer (LO).

Sekretaris KPUD Kabupaten Pakpak bharat Bustanul Cibro mengatakan, setelah penetapan paslon, tahapan berikutnya pengundian nomor urut.

“Selanjutnya jadwal pengundian nomor urut pada Kamis (24/09/2020) dimulai sekitar pukul 09.00 WIB,” ujarnya.

(rhm/WII)

BACA JUGA:  Danyon Tombak Sakti Beber Pasal 39 UU 34/2004
  • Bagikan