Pjs Bupati Mulyadi Mulai Kerja dari Perbup 26/2020, Tentang Apa Itu?

  • Bagikan

“Misalnya saja, masih banyak orang yang tidak memakai masker ketika keluar rumah, tidak menjaga jarak (sosial distancing maupun physical distancing), tidak mencuci tangan mamakai sabun serta masih suka berkerumunan,” urainya.

Ia lantas menganalisa, ketidakdisiplinan tersebut ditimbulkan oleh beragam faktor. Salah satunya, kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Oleh karenanya, dibutuhkan penegakan hukum dan membangun kesadaran warga masyarakat, pelaku usaha dan pengelola fasilitas umum untuk menjaga kepentingan bersama, yakni menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia pada umumnya dan Way Kanan pada khususnya,” tambahnya.

Dengan lugas Mulyadi menegaskan, perbup tersebut sebagai tindaklanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Kemudian, instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah.”

“Adapun latar belakang lahirnya produk hukum tersebut adalah dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kabupaten Way Kanan.”

“Saya meminta kepada kita semua, seluruh pelaku Usaha dan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum untuk mendukung, mensosialisasikan, mematuhi dan mentaati Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2020,” kata Mulyadi.

Dia juga meminta kepada jajaran pemerintah Kabupaten Way Kanan khususnya Badan Pol-PP Kabupaten Way Kanan yang mempunyai kewenangan penegakan perbup itu untuk berkoordinasi dengan Pemerintah provinsi, kementerian/lembaga terkait, Kodim 0427 Way Kanan, Polres Way Kanan dan Gugus Tugas Kabupaten Way Kanan dalam penegakan peraturan bupati tersebut.

BACA JUGA:  Massa Pospera Nglurug Polres Tanah Karo, Tuding Penyidik tak Profesional

“Sehingga rantai perkembangan Covid-19 ini dapat segera dihentikan,” pungkasnya.

(roy/WII)

  • Bagikan