BACA JUGA: Tak Kantongi STTP Polres, Cawabup No 1 Pesibar Gelar Pertemuan di Wayjambu
“Setibanya di lokasi kami langsung melihat dan menanyakan berkaitan kegiatan apa dan apakah sudah mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) atau izin pertemuan terbatas/tatap muka,” terang Kodrat.
Ternyata, lanjut Kodrat, kegiatan itu belum mengantongi STTP atau izin pertemuan terbatas/tatap muka. “Sehingga kami meminta agar kegiatan tersebut untuk bubar. Dan dengan pengertian dari tim kampanye nomor urut 1, mereka bersedia untuk membubarkan diri,” pungkasnya.
Dia menandaskan berkaitan dengan kejadian tersebut, pihaknya akan tetap menelusuri dengan melakukan pengkajian apakah kegiatan tersebut mengandung pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana pemilihan. (ers/WII)





