KRUI, WAKTUINDONESIA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), membubarkan dugaan kegiatan pertemuan dengan masyarakat yang dilakukan oleh calon wakil bupati nomor urut 1, Fahrurrazi, di Pekon Wayjambu Kecamatan Pesisir Selatan, Rabu (30/9).
Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Abd Kodrat S, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya menerima informasi berkaitan dengan kegiatan dimaksud.
“Kita langsung memerintahkan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk melakukan penelusuran,” kata Kodrat.
Sembari dengan itu, pihaknya langsung melakukan pergerakan menuju ke lokasi pertemuan tersebut.
BACA JUGA: Tak Kantongi STTP Polres, Cawabup No 1 Pesibar Gelar Pertemuan di Wayjambu
“Setibanya di lokasi kami langsung melihat dan menanyakan berkaitan kegiatan apa dan apakah sudah mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) atau izin pertemuan terbatas/tatap muka,” terang Kodrat.
Ternyata, lanjut Kodrat, kegiatan itu belum mengantongi STTP atau izin pertemuan terbatas/tatap muka. “Sehingga kami meminta agar kegiatan tersebut untuk bubar. Dan dengan pengertian dari tim kampanye nomor urut 1, mereka bersedia untuk membubarkan diri,” pungkasnya.
Dia menandaskan berkaitan dengan kejadian tersebut, pihaknya akan tetap menelusuri dengan melakukan pengkajian apakah kegiatan tersebut mengandung pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana pemilihan. (ers/WII)