Salamus Solikhin : Persilahkan Akun FB Adil Lim Diperkarakan Secara Hukum

  • Bagikan

Sebelumnya, gabungan pengacara NU, mendorong LBH NU Pesawaran untuk dapat melaporkan pemilik akun Facebook Adil Lim dan juga Mualim Taher ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtippidsiber) Polda Lampung.

Hal itu dikarenakan, komentar yang diberikan kedua akun tersebut dianggap telah melecehkan dan menjatuhkan simbol NU.

“Saat ini kami dan tim sudah mengumpulkan bukti-bukti dan Insyaallah besok akan membuat laporan Ke Kepolisian,” ucap Ketua Tim LBH NU, Gunawan kepada media ini.

Dijelaskan dia, bahwa kedua akun tersebut dianggap telah melanggar pasal Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 310 ayat (1) KUHP.

“Perbuatan akun itu diduga telah melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun dan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, tentang pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum,” tegas dia. (Red/WII)

BACA JUGA:  Pasca 1 ASN Positif Covid-19 Diskes Pesawaran Ditutup, Sampai Kapan?
  • Bagikan