“Salamus Solikhin kamu itu bukan dipilih, tapi ditunjuk sama Sanwani Rusdi. Kemudian Sanwaninya kamu bohongin. Ustad Memalukan,” tulisnya lagi.
Ketua Tim LBHNU, Gunawan.,S.H.,.M.H.,CIL., Menjelaskan MT diduga kuat melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 310 ayat (1)
“Perbuatan MT diduga telah melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun dan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, tentang pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.,” kata Gunawan melalui sambungan telepon, Kamis (1/10).
Gunawan menerangkan, saat ini Timnya sudah mengumpulkan bukti-bukti dan akan segera membuat laporan Kepolisian
“Saat ini kami dan tim sudah mengumpulkan bukti-bukti dan Insyaallah besok akan membuat laporan Ke Kepolisian,” ucapnya. (Red/WII)





