Sementara itu, jumlah anggota Polda Sumut yang menjadi korban akibat terkena benda tumpul maupun benda keras ada 34 orang serta ada salah seorang dari pengunjuk rasa yang terluka juga telah diberi pengobatan oleh tim Biddokes Polda Sumut.
“Dalam menghadapi pengunjuk rasa kami tentunya tetap mengedepankan sikap humanisme,” lanjut jenderal bintang dua tersebut.
Kapolda Sumut berharap kedepannya dipersilahkan masyarakat dalam menyampaikan pendapat dimuka umum namun tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan anarkis hingga merusak fasilitas publik.
“Polda Sumut akan senantiasa memberi kesempatan dan melindungi masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Semoga apa yang dituntut masyarakat dapat mencapai solusi yang terbaik,” pungkas kapoldasu.
(rek/WII)





