KPU PakPak Bharat tetapkan 35087 DPT

  • Bagikan

Penetapan daftar pemilih tetap (DPT) tersebut di tuangkan dalam berita acara KPUD Pakpak Bharat dengan nomor surat : 476/PL.02.1-B,A/1215/KPU-KAB/X/2020 tentang rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) sesuai dengan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 19 tahun 2019 perubahan atas PKPU nomor 2 tahun 2017 tentang pemutahiran data daftar pemilih gubernur/wkl gubernur, bupati/wkl bupati, dan wali kota/wkl wali kota madya.

berita acara tersebut di tanda tangani oleh ketua KPU Basra Munthe dan ke empat anggotanya.
selanjutnya berita acara di maksud di berikan kepada masing-masing L.O penghubung pasangan calon nomor urut satu dan nomor urut dua dan tembusan berita acara di kirim ke KPU Propinsi dan pusat serta Bawaslu sebagai laporan.
acara pada rapat pleno tersebut berlangsung dengan tertib dengan mematuhi protokol kesehatan pencegan dan pemutusan mata rantai covid-19.

demikian keterangan pers yang di jelaskan ketua KPUD Pakpak Bharat Basra Munthe melalui seketarisnya Bustanul cibro di kantornya jum’at 16/10-2020.
(RHM)

BACA JUGA:  Jumat Berkah, Srikandi Dermawan Pesawaran Bagikan Ratusan Nasi Bungkus
  • Bagikan