GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesawaran diwarnai aksi saling lapor atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Pasangan Calon (Paslon).
Diketahui sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesawaran memberikan sanksi kepada Pasangan Calon (Paslon) 01 M Nasir – Naldi Rinara atas pelanggaran mobilisasi massa yang mengabaikan protokol kesehatan.
Setelah menjatuhkan sanksi, kini Bawaslu juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap M. Nasir atas dugaan politik uang.
Terbaru, Mualim Taher salah satu tokoh masyarakat setempat melaporkan Paslon Nomor Urut 02 Dendi-Marzuki atas dugaan politik uang yang dilakukan pada 25 September 2020 yang lalu.
“Saya secara pribadi melaporkan atas dugaan politik uang yang dilakukan Paslon 02 Dendi – Marzuki,” kata Mualim saat ditemui di sekretariat Bawaslu setempat, Senin (19/10/2020)
Mualim menyebut dugaan itu terjadi saat Calon Petahana Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona memberikan sejumlah bantuan uang hibah senilai Rp 250 juta kepada Keluarga Besar Nahdlatul Ulama (KBNU) serta Rp 50 juta uang pribadi guna pembangunan kantor Pengurus Cabang NU (PCNU) Kabupaten setempat .
Dia juga berharap Bawaslu dapat menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak kepada paslon tertentu dalam gelaran Pilkada Desember mendatang.
“Harapan saya Bawaslu bekerja tegak lurus demi tercipta Pemilu yang jujur dan adil,” katanya.
Sementara, Ketua Bawaslu Pesawaran yang sedang tidak berada di kantor memberikan keterangan singkat.
“Betul bahwa pelapor ke Bawaslu, tapi saya masih diluar kantor, belum lihat laporannya,” singkat Ryan melalui pesan WhatsApp.(Red/Fik/WII)