Bawaslu Pesibar: Paslon No 2 Dinyatakan Melakukan Pelanggaran, Ini Penyebab dan Rekomendasinya

  • Bagikan

“Mengingat berdasarkan PKPU Nomor 11 Tahun 2020, Bawaslu hanya berwenang untuk melakukan pengkajian dan bersifat merekomendasikan, dan KPU berwenang sepenuhnya untuk menjatuhkan sanksi atas dasar rekomendasi yang kami sampaikan,” kata Kodrat.

Karenanya, Kodrat meminta agar dalam KPU Pesibar dalam kurun waktu tiga hari ini, segera melaksanakan perintah rekomendasi yang sudah dikirimkan.

“Kami memerintahkan agar KPU segera memberikan teguran tertulis kepada yang bersangkutan (paslon nomor urut 2),” sebut Kodrat. (ers/WII)

BACA JUGA:  TPS Sepi, Partisipasi Pemilih Pilkada Karo Diprediksi Rendah, Ini Kata KPU
  • Bagikan