KARO, WAKTUINDONESIA – Kementerian Hukum dan Hak azasi Manusia (Kemenkum HAM) melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Hukum Sumatera Utara, mengapresiasi atas kinerja Bupati Karo yang telah mengusulkan pembentukan dan pembangunan Kantor Unit Kerja Keimigrasian di Kabupaten Karo, sesuai surat Bupati dengan nomor: 060/3612/ORG /2019 tertanggal 15 Agustus 2019.
Hal ini diutarakan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Hukum Sumatera Utara, Sabarita br Ginting, Selasa (20/10)
“Sesuai dengan usulan bahwasanya Pemkab Karo ingin ada keberadaan pembangunan pelayanan Kantor Unit Kerja Keimigrasian (KUKK), dan pada prinsipnya, kami menilai Kabupaten Karo layak dan memenuhi syarat pemberlakuan UKK,” terangnya.
Untuk memenuhi hal tersebut, Pemkab Karo dipersilahkan menyediakan gedung, (tempat tinggal) petugas imigrasi dan alat transportasi. Sedangkan untuk perangkat pelayanan komputer pihaknya yang melengkapi, ujarnya.
Lanjutnya menambahkan, jika UKK sudah terfasilitasi, maka touris dan wisatawan mancanegara akan melirik Kabupaten Karo sebagai daerah tujuan wisata. Karena pengalaman yang sudah Ia kerjakan, touris semakin nyaman, dan gampang dalam pengurusan pasport maupun pengurusan yang berkaitan keimigrasian.
“Disisi lain, dalam pengawasan orang asing selama ini, dilakukan oleh Kanwil Kumham Medan. Setelah ada UKK, maka tidak perlu lagi dari Medan, namun langsung UKK yang memberdayakan tim pengawasan orang asing,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Karo Terkelin Brahmana, didampingi Kadis BPKPAD Andreasta Tarigan dan Kabag Organisasi Daud Sembiring menyampaikan, sangat berterimakasih atas respon Kanwil Kumham Medan terhadap usulan pembangunan kantor UKK (Unit Kantor Keimigrasian) di Kabupaten Karo.
“Ada tiga alasan permintaan pelayanan UKK layak dibangun. Yang pertama Kabupaten Karo, adalah daerah objek wisata, otomatis ramai dikunjungi tourist dan wistawan mancanegara. Kedua, jarak Berastagi ke Medan 70 km dengan memakan waktu tempuh sekitar 2 – 2,5 jam, sehingga dari segi waktu masyarakat akan mempertimbangkan pengurusan paspor, dan yang ketiga, apabila Kantor UKK jadi, maka sangat membantu Pemkab Karo dalam PAD (pendapatan asli daerah).
Karena dapat juga menjaring daerah kabupaten Sidikalang, Pakpak Bharat dan Simalungun dalam mengurus paspor.
“Landasan dan filosofi inilah Pemkab Karo menyurati Kanwil Kumham Medan,” tuturnya.
Mengenai permintaan gedung dan mess dan alat transportasi, sambung bupati, menawarkan bekas kantor camat Berastagi.
“Selanjutnya, silahkan nanti bersama Kabag Orta ditinjau dan disurvei lokasinya. Jika cocok, Pemkab Karo melengkapi administrasinya,” sebutnya.
“Minimal disisa masa jabatan saya, harapan kedepan keberadaan pelayanan UKK dapat mempermudah urusan masyarakat,” pungkasnya.
Laporan : Bambang F, Karo – WII