Sidang Lanjutan Kasus TPA Dokan, Konsultan Ungkap Fee dan Aliran Dana Mengucur

  • Bagikan

Setelah menerima pencairan 100%, maka Risdianto memberikan fee sebesar 25% atau sekitar 55 juta dari 227 juta kepada Candra Tarigan dan juga diketahui oleh terdakwa Baron Kaban.

“Uang tersebut diberikan Risdianto di ruang kerja Candra Tarigan, sesuai dengan kesepakatan awal antara Candra Tarigan dan Risdianto,” jelas Andriani kepada awak media melalui selulernya, Jumat (23/10)

Lanjut Kasi Pidsus Kejari Karo ini, pernyataan Risdianto terkait aliran dana ke beberapa pihak merupakan petunjuk baru, karena selama proses penyidikan Risdianto alias Anto tidak pernah menyampaikan adanya aliran dana ke beberapa pihak tersebut.

“Dari keterangan saksi sekaligus terdakwa Risdianto ini, kita menemukan petunjuk baru soal aliran dana pembagian fee ke beberapa pihak. Dan sebelumnya pada saat pemeriksaan dan penyidikan, Risdianto tidak mengatakannya. Dan dalam persidangan kali ini baru terungkap,” jelasnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim pun menutup persidangan, sidang pun ditunda, dilanjutkan pada hari Senin (26/10/2020) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan Sueka Bonafide Baron Kaban sebagai Saksi untuk terdakwa Risdianto alias Anto.

Diketahui sebelumnya, dalam kasus itu sudah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah menjadi terdakwa. Mereka masing-masing, Kepala Bidang (Kabid) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo, BK dan R sebagai konsultan, dan CT Selaku Kuasa anggaran dalam kasus pengadaan lahan TPA Dokan, Kerugian negara pada kasus tersebut sebesar Rp1,7 Miliar.

(rek/WII)

BACA JUGA:  Kabupaten Dairi Raih WTP ke-6, Bupati Eddy Berutu: Ini Kepatuhan kepada Azas Akuntansi
  • Bagikan