THLS Kecamatan Diduga Kampanyekan Salah Satu Paslon

  • Bagikan

“Dia (Fathul Huda-red) sudah mengakui bahwa foto yang di postingnya, bersama salah satu calon Bupati tersebut, dia sendiri yang mengunggah di facebook dalam keadaan sadar, tidak ada yang membajak, tetapi dia beralasan tidak sengaja dan sekarang postingan itu sudah dihapus,” pungkas Farizal

Farizal juga akan melakukan kajian awal dengan adanya postingan foto itu, apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh staf THLS tersebut.

Kami masih melakukan kajian awal untuk registrasi dan akan kita plenokan dulu, pasal berapa yang dilanggarnya dan hasil dari kajian nanti kami rekomendasikan ke pemda, melalui Bawaslu Kabupaten Pesawaran,” tegasnya.

Farizal juga mengingatkan bagi staf THLS yang mendapatkan gaji dari negara dilarang berpolitik praktis, staf THLS masuk katagori pelayan publik yang diikat dengan UU Nomor 53 Tahun 2010.

“Staf THLS tetap tidak boleh berpolitik praktis, mereka harus bekerja sesuai tupoksi dalam memberikan pelayanan publik, dan dilarang menjadi timses salah satu kandidat, serta ikut dalam mengampanyekan salah satu kandidat baik lisan atau tulisan di medsos maupun spanduk, itu akan tetap kita pantau,” terangnya. (Ram/WII)

BACA JUGA:  Mantan Dewan Sebut Narasi Bapak Pembagunan, Strategi Politik Lama
  • Bagikan