THLS Kecamatan Diduga Kampanyekan Salah Satu Paslon

  • Bagikan

KEDONDONG, WAKTUINDONESIA – Salah satu tenaga harian lepas sukarela (THLS) di Kantor Kecamatan Kedondong, Fathul Huda diduga melanggar aturan Pilkada dengan mendukung salah satu Calon.

Hal tersebut dibenar oleh Camat Kecamatan Kedondong Minak Yakin melalui sambungan telepon, Minggu (1/11).

“Benar itu memang Fathul Huda THLS di kecamatan sebagai staf Kasubag Umum, dan dia sudah kita panggil untuk kita tegur,” kata Minak Yakin.

Minak Yakin juga menuturkann bahwa THLS tersebut tetap kekeuh untuk mendukung calon tersebut.

“Setelah kita beri pemahaman dia tetap harga mati untuk mendukung calon nomor urut 01 dengan alasan bahwa kebijakan calon petahana kurang” tuturnya.

Terpisah, Ketua Panwascam Kedondong Farizal menegaskan staf THLS tersebut telah kita panggil untuk dimintai keterangan.

“Dia (Fathul Huda-red) sudah mengakui bahwa foto yang di postingnya, bersama salah satu calon Bupati tersebut, dia sendiri yang mengunggah di facebook dalam keadaan sadar, tidak ada yang membajak, tetapi dia beralasan tidak sengaja dan sekarang postingan itu sudah dihapus,” pungkas Farizal

Farizal juga akan melakukan kajian awal dengan adanya postingan foto itu, apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh staf THLS tersebut.

Kami masih melakukan kajian awal untuk registrasi dan akan kita plenokan dulu, pasal berapa yang dilanggarnya dan hasil dari kajian nanti kami rekomendasikan ke pemda, melalui Bawaslu Kabupaten Pesawaran,” tegasnya.

Farizal juga mengingatkan bagi staf THLS yang mendapatkan gaji dari negara dilarang berpolitik praktis, staf THLS masuk katagori pelayan publik yang diikat dengan UU Nomor 53 Tahun 2010.

“Staf THLS tetap tidak boleh berpolitik praktis, mereka harus bekerja sesuai tupoksi dalam memberikan pelayanan publik, dan dilarang menjadi timses salah satu kandidat, serta ikut dalam mengampanyekan salah satu kandidat baik lisan atau tulisan di medsos maupun spanduk, itu akan tetap kita pantau,” terangnya. (Ram/WII)

BACA JUGA:  Pilkada Pesawaran Menghangat, Tim Antar Paslon Saling Lapor, Bawaslu Dituntut Profesional
  • Bagikan