Sistematis berarti pelanggaran direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi.
Sedangkan masif adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan bukan hanya sebagian-sebagian.
Modus money politik kata alumni Pasca Sarjana Nomensen itu bisa dilakukan dengan berbagai cara baik oleh Paslon maupun tim kampanye.
“Bila para tim sukses pintar memainkan peran, mestinya pengawas bersama rakyat akan lebih kuat melakukan penjagaan. Nah termasuk pelanggaran money politik TSM bisa saja dilakukan orang lain seperti simpatisan atau tim kampanye secara langsung dengan metode yang berbeda-beda. Jika terbukti dilakukan atas perintah dan aliran dananya dari paslon dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan pasal 187A,” terang Saut.
“Untuk itulah himbauan ini kami sampaikan sejak dini sehingga kita semua bisa was-was dan selalu melakukan penjagaan secara ketat. Bawaslu Pakpak Bharat dan jajaran Panwaslucam, PKD hingga PTPS yang akan dilantik pada 16 November 2020 akan fokus mengawasi Politik uang,” pungkasnya.
(rhm)





