“Yang bersangkutan merupakan narapidana dengan perkara penyalahgunaan narkotika, atau pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009,” katanya.
Meski demikian, dia belum bisa memastikan apakah ada dugaan pembunuhan atau murni tindakan bunuh diri.
Sementara, Kepala Lembaga Pemasyaraktan (Kalapas) Tegineneng, Sambiyo belum memberikan keterangan. Dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsAap belum memberikan respon. (Apr/Rob/WII).





