Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah atau APBD, maka barang rampasan yang disita KPK akan dikembalikan lagi ke daerah asal.
“Sebelumnya KPK cukup merampas kemudian dimasukan ke kas negara. Namun belakangan KPK merubah mindset. Untuk tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala daerah atau melibatkan APBD kita akan kembalikan hasil korupsinya ke pemda,” ujarnya.
Sementara, Pjs Bupati Sulpakar memastikan barang rampasan yang pihaknya terima dari KPK akan menjadi aset.
“Yang pengelolaannya akan diatur dalam perda Lamsel,” pungkasnya.
(fik/WII)





