KPK Serahkan Barang Rampasan Kepada Pemkab Lamsel, Ini Nilainya

  • Bagikan

KALIANDA, WAKTUINDONESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan senilai Rp41,595 miliar lebih kepada Pemkab Lampung Selatan (Lamsel), Selasa (17/11/2020).

Penyerahan hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakoni mantan bupati ZH itu dilakukan Koordinator Unit Kerja Labuksi (Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi) KPK, Mungki Hadipratikto Pjs Bupati Lamsel Sulpakar.

Barang-barang tersebut meliputi dokumen kepemilikan properti dan Pas Kecil, uang, properti berupa tanah, ruko, kendaraan, mesin, barang elektronik, dan luxury goods.

Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan di Aula Krakatau Kantor Bupati Lamsel usai dilakukan.

Mungki Hadipratikto menjelaskan, serah terima tersebut merupakan bagian dari eksekusi terhadap putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

“Serah terima ini bagian dari eksekusi. Dan pelaksanaan eksekusi hari ini merupakan bagian tugas unit kerja kami yaitu Unit Kerja Labuksi,” terang dia.

BACA JUGA:  Bupati Winarti Ungkap Jurus Kepemimpiannnya saat jadi Narasumber Webinar Nasional Pilkada 2020
  • Bagikan