“Terlapor merupakan Ketua RT tersebut sudah mengakui bahwa dia mengampanyekan salah satu paslon, menurutnya dia itu disuruh rekannya yang bernama Rudi Sunarto, yang akan kami panggil juga,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan jika nanti ditemukan pelanggaran pihaknya akan memutuskan sanksi yang sesuai dengan jenis pelanggaran tersebut.
“Hari Jumat besok keputusannya, jika benar ditemukan ada pelanggaran maka sanksinya bisa administrasi atau sanksi pidana, dan jika pidana maka itu ranahnya kepolisian, tapi jika administrasi nanti kita akan rekomendasi ke kecamatan,” pungkasnya. (Apr/Rob/WII)





