GEDONGTATAAN, WATUINDONESIA – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran, mendalami laporan masyarakat terkait dugaan Ketua RT dusun Sumber Sari IV Desa Taman Sari yang diduga mengkampanyekan salah satu pasangan calon Kepala Daerah.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Panwaslu Dedi Erhandi, pihaknya telah memanggil beberapa saksi dan pelapor (Irianto-red) untuk mendalami laporan tersebut, Selasa (23/11).
“Iya hari ini kami sudah memeriksa beberapa saksi, terlapor, dan pelapor, dan selanjutnya akan kami pleno kan, setelah ini masih akan ada pemanggilan untuk komunitas kuda kepang yang disebutkan dalam laporan tersebut,” ungkap Dedi
Menurut Dedi, terlapor (Ketua RT-red) pada saat pemeriksaan mengakui bahwa dirinya memang mengajak warganya untuk memilih salah satu paslon Kepala Daerah, dan mengiming-imingi dengan sejumlah uang.
“Terlapor merupakan Ketua RT tersebut sudah mengakui bahwa dia mengampanyekan salah satu paslon, menurutnya dia itu disuruh rekannya yang bernama Rudi Sunarto, yang akan kami panggil juga,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan jika nanti ditemukan pelanggaran pihaknya akan memutuskan sanksi yang sesuai dengan jenis pelanggaran tersebut.
“Hari Jumat besok keputusannya, jika benar ditemukan ada pelanggaran maka sanksinya bisa administrasi atau sanksi pidana, dan jika pidana maka itu ranahnya kepolisian, tapi jika administrasi nanti kita akan rekomendasi ke kecamatan,” pungkasnya. (Apr/Rob/WII)