Asyik Nyabu, PNS Bersama Tiga Orang Kawannya Diringkus Polisi

  • Bagikan

Vero melanjutkan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu, berat bruto 0,15 gram, serta seperangkat alat hisap sabu (bong).

“Untuk pasal yang di yang dilanggar Pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ke empat terduga dan barang bukti saat ini di amankan di Mapolres Peswaran untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (apr/rob/WII)

BACA JUGA:  Kapolres Lambar Hadi Saepul Rahman Kunjungi PWI Lambar
  • Bagikan