Hanya saja, pihak BBTNBBS hingga saat ini tidak bersedia memberikan izin melintasi jalur sebagai akses mobilisasi jaringan. Bahkan, Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan jaringan Saluran Kabel Udara Tegangan Menengah 20KV sepanjang kurang lebih 44,5 KM di kawasan TNBBS, antara PT. PLN dengan BBTNBBS yang sudah dilakukan pada 2017 lalu, yang pada 2019 lalu dibatalkan. “Kemudian pembatalan PKS tersebut dipertegas dengan Surat Persetujuan Adendum PKS dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen-LHK) pada 30 Juni 2020 yang membatalkan areal jalur perluasan jaringan 10 KM ke Marga Wayharu,” kata papar Jon.
Dalam hal itu, lanjut Jon, Kemen-LHK justru merekomendasikan agar penyediaan tenaga listri di wilayah Marga Wayharu dilakukan melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) komunal.
Menyikapi hal tersebut, Jon menegaskan bahwa jika penyediaan kebutuhan listrik untuk masyarakat Wayharu disiasati melalui pembangunan PLTS komunal sesuai yang direkomendasikan oleh Kemen-LHK, maka bisa dipastikan tidak akan mampu untuk memenuhi kebutuhan konsumsi listrik sehari-harinya.
“Pembangunan PLTS bisa saja dilakukan. Akan tetapi yang perlu digaris bawahi adalah PLTS tidak efisien dan PLTS sudah bisa dipastikan tidak akan mampu memenuhi kebutuhan listrik masyarakat Wayharu. Padahal sebagai masyarakat Pesibar, Provinsi Lampung, Republik Indonesia mereka juga sangat berhak merasakan itu,” pungkasnya. (ers/WII)





