“Saat korban menghentikan sepeda motor miliknya, pelaku malah mendorong korban turun dari sepeda motor nya, pelaku langsung membawa motor milik korban ke arah timur dengan diikuti rekan pelaku dari belakang,” timpalnya.
Tak selang beberapa lama salah satu rekan dengan tindak pidana pencurian dan kekerasan berhasil di amankan oleh warga dan Tim Satuan Unit Reskrim Polsek Negeri Katon dan Polsek Gedongtataan.
“Namun salah satu rekannya yang berhasil membawa kabur motor milik korban berhasil lolos, dan saat ini kepolisian Resor (Polres) Pesawaran sedang melakukan pengembangan,” tegasnya.
Selanjutnya terduga pencurian berikut barang bukti, satu unit sepeda motor beat beserta kunci, satu unit tas selempang dan kunci letter T di amankan Polsek Gedongtatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut
“Atas kejadian tersebut terduga RAH (22) dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” tutupnya.
(rob/apr/WII)





