Danyon Tombak Sakti Beber Pasal 39 UU 34/2004

  • Bagikan

“Pada pasal 39, secara spesifik prajurit TNI dilarang menjadi anggota partai politik dan terlibat dalam kegiatan politik praktis,” tegas alumni Akmil 2003 tersebut.

“Karenanya, saya memerintahkan seluruh prajurit di jajaran Batalyon 122/Tombak Sakti tidak memihak pada calon mana pun Serta tetap menjaga sinergitas TNI – POLRI dalam mengamankan dan menyukseskan Pilkada 2020.” tegasnya.

(rek/wii)

BACA JUGA:  PAN Jatuhkan Pilihan kepada Incumbent untuk Pilkada 2020? Begini Respon Agus Istiqlal
  • Bagikan