Danyon Tombak Sakti Beber Pasal 39 UU 34/2004

  • Bagikan

SIMALUNGUN, WAKTUINDONESIA – Netralitas TNI di Pilkada 2020 merupakan harga mati yang tidak dapat ditawar.

Hal itu disampaikan Danyon 122/Tombak Sakti Mayor Inf Raden Henra Sukmadjidibrata saat memimpin apel pengamanan Pilkada 2020 di lapangan upacara Mako Batalyon 122/TS, Senin (7/12).

Menurutnya, netralitas TNI tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

BACA JUGA:  Berkas Pendaftaran Lengkap, Dendi-Marzuki Ikuti Tahapan Selanjutnya
  • Bagikan