Danyon Tombak Sakti Beber Pasal 39 UU 34/2004

  • Bagikan

SIMALUNGUN, WAKTUINDONESIA – Netralitas TNI di Pilkada 2020 merupakan harga mati yang tidak dapat ditawar.

Hal itu disampaikan Danyon 122/Tombak Sakti Mayor Inf Raden Henra Sukmadjidibrata saat memimpin apel pengamanan Pilkada 2020 di lapangan upacara Mako Batalyon 122/TS, Senin (7/12).

Menurutnya, netralitas TNI tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Pada pasal 39, secara spesifik prajurit TNI dilarang menjadi anggota partai politik dan terlibat dalam kegiatan politik praktis,” tegas alumni Akmil 2003 tersebut.

“Karenanya, saya memerintahkan seluruh prajurit di jajaran Batalyon 122/Tombak Sakti tidak memihak pada calon mana pun Serta tetap menjaga sinergitas TNI – POLRI dalam mengamankan dan menyukseskan Pilkada 2020.” tegasnya.

(rek/wii)

BACA JUGA:  Pleno KPU, Cory Sebayang- Theopilus Ginting Unggul di Pilkada Karo, Ini Perolehan 5 Paslon
  • Bagikan