“Setelah mendatangi TPS dan mencoblos, ternyata panitia TPS baru mengetahui bahwa nama dalam undangan pencoblosan dan KTP tidak sesuai,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (10/12)
Menurut Iwan, pihaknya akan menindaklanjuti perkara tersebut dengan mengundang Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa setempat untuk dimintai keterangan.
“Kita masih lakukan pendalaman terkait perkara itu dengan memanggil petugas yang memberikan undangan pencoblosan kepada terduga,” tambahnya.
Atas dugaan itu, Iwan menyebut potensi pelanggaran pasal 178 a, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada Serentak.
“Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan nama orang lain untuk melakukan hak pilih maka diancam pidana 24 bulan dan denda paling sedikit Rp24 juta,” katanya.
(rob/apr/WII)





