TELUKPANDAN, WAKTUINDONESIA – Pencoblosan Pilkada 2020 sudah usai.
Namun perkara dugaan pelanggaran masih terus terjadi, mulai dari pelanggaran politik uang hingga pelanggaran mall administrasi.
Yang mengejutkan, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Telukpandan menyebut ada dugaan penggunaan nama orang lain untuk mencoblos.
Terduga AKD tercatat warga Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
AKD menggunakan hak pilih orang lain untuk menyalurkan suaranya di TPS 7 Desa Hurun, Kecamatan Telukpandan, Pesawaran.
Anggota Panwascam Telukpandan, Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Iwan Kurnia mengatakan dugaan tersebut terjadi saat AKD mendatangi TPS dan diduga turut mencoblos.





