Wow! Panwascam Temukan Dugaan Pencoblos Impor di Telukpandan

  • Bagikan

TELUKPANDAN, WAKTUINDONESIA – Pencoblosan Pilkada 2020 sudah usai.

Namun perkara dugaan pelanggaran masih terus terjadi, mulai dari pelanggaran politik uang hingga pelanggaran mall administrasi.

Yang mengejutkan, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Telukpandan menyebut ada dugaan penggunaan nama orang lain untuk mencoblos.

Terduga AKD tercatat warga Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

AKD menggunakan hak pilih orang lain untuk menyalurkan suaranya di TPS 7 Desa Hurun, Kecamatan Telukpandan, Pesawaran.

Anggota Panwascam Telukpandan, Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Iwan Kurnia mengatakan dugaan tersebut terjadi saat AKD mendatangi TPS dan diduga turut mencoblos.

“Setelah mendatangi TPS dan mencoblos, ternyata panitia TPS baru mengetahui bahwa nama dalam undangan pencoblosan dan KTP tidak sesuai,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (10/12)

Menurut Iwan, pihaknya akan menindaklanjuti perkara tersebut dengan mengundang Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa setempat untuk dimintai keterangan.

“Kita masih lakukan pendalaman terkait perkara itu dengan memanggil petugas yang memberikan undangan pencoblosan kepada terduga,” tambahnya.

Atas dugaan itu, Iwan menyebut potensi pelanggaran pasal 178 a, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada Serentak.

“Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan nama orang lain untuk melakukan hak pilih maka diancam pidana 24 bulan dan denda paling sedikit Rp24 juta,” katanya.

(rob/apr/WII)

BACA JUGA:  Gerindra Lampung Barat Ikuti Kegitan KPU Jelang Pemilu 2024, dari Penetapan DPT hingga Vermin Dokumen Persyaratan Bakal Caleg
  • Bagikan