KPU Tetapkan Dendi-Marzuki Raih Suara Terbanyak di Pesawaran

  • Bagikan

GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA– KPU Pesawaran menetapkan Paslon Bupati-Wabup No 2, Dendi Ramadhona-Marzuki meraih suara terbanyak pada Pilkada serentak 9 Desmber 2020, Senin (14/12/2020) malam.

Dendi-Marzuki mendulang Dendi- Marzuki meraih 130.436 suara. Sementara kompetitornya, Paslin No 1, M Nasir-Naldi meraih meraih 101.890 suara.

Penetapan itu setelah lembaga penyelenggara pemilu menggelar rapat pleno penetapan hasil penghitungan suara Pilkada serentak 2020 di Aula Museum Transmigrasi, Senin (14/12/2020).

“Jumlah suara Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1, M Nasir- Naldi Rinara meraih 101.890 suara, sementara Dendi- Marzuki meraih 130.436 suara. Dengan total suara sah berjumlah 232.326 suara dan suara tidak sah 7.040,” ujar Ketua KPU Pesawaran, Yatin Putro Sugiono usai rapat pleno tersebut.

KPU Pesawaran memberikan tenggat waktu selama tiga hari atau tiga kali 24 jam untuk memberikan ruang bagi paslon yang akan mengajukan gugatan.

Namun, jika tidak ada gugatan, paling lama delpaan hari kedepan KPU Pesawaran menetapkan bupati-wabup terpilih.

“Jika tidak ada gugatan maka selambatnya delapan hari setelah penetapan perolehan suara, KPUD harus menetapkan Paslon terpilih,” pungkasnya.

(apr/rob/WII)

BACA JUGA:  Bawaslu Lampung Barat Gandeng SMSI dan 10 Organisasi Awasi Pemilu 2024
  • Bagikan