Nataru di Tengah Pandemi, Gubernur Terbit SE, Gugus Tugas Lambar: Surat Edaran Bupati dalam Proses

  • Bagikan

Adapun narasi dari SE Gubernur Lampung yang ditujukan kepada seluruh bupati dan walikota se-Provinsi Lampung ialah ;

1. membatasi kegiatan berkerumun di Area Publik
2. melaksanaan kegiatan keagamaan dirumah saja atau via Daring.
3. Pengelola hiburan restaurant dan Cafe, tempat wisata atau aktivitas sejenis untuk membatasi jam buka.
4. menunda kegiatan mudik atau melakukan perjalanan dalam dan keluar Provinsi Lampung.
5. Bagi masyarakat yang tidak dapat menunda perjalanan agar memperhatikan hal-hal bersyarat di antaranya ; Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki
wilayah lampung dengan transfortasi udara Wajib menunjukan surat keterangan hasil Non Reaktif Rapid Antigen paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi E-HAC Indonesia serta menunjukan surat keterangan hasil Negatif uji Rapid Antigen paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan bagi pengguna Transfortasi Darat dan Laut.

6. Menyiapkan tim untuk melakukan monitoring dan Evaluasi terkait kegiatan Nataru yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan melanggar Protokol Kesehatan/3M.

(erw/WII)

BACA JUGA:  Akses Jalan Ditutup, Puluhan Masyarakat Dan LSM Gelar Aksi Depan Kantor BPN
  • Bagikan