LIWA, WAKTUINDONESIA – Merujuk Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor : 045.2/3931/V.02/2020 tentang Antisipasi Potensi Kerumunan Masyarakat Menjelang Nari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru (Nataru) 2021 Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) tengah memeroses penerbitan surat edaran bupati perihal tindak lanjut dan antisipasi penyebaran Covid-19 jelang Nataru.
Tahapan proses peneribitan SE bupati Lambar tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Lambar Maidar kepada Waktuindonesia.id, Kamis(17/12).
“Ia kami sedang membuat surat edaran, sedang proses penandatanganan bupati,” terannya.
Lebih lanjut Maidar menyampaikan, agar seluruh masyarakat tidak berkerumun pada Nataru dan mengedepankan Protokol Kesehatan guna menangtisipasi penyebaran virus yang berasal dari Wuhan Cina tersebut.
“Protokol kesehatan harus dikedepankan, ini demi kebaikan kita bersama,” terangnya.
Adapun narasi dari SE Gubernur Lampung yang ditujukan kepada seluruh bupati dan walikota se-Provinsi Lampung ialah ;
1. membatasi kegiatan berkerumun di Area Publik
2. melaksanaan kegiatan keagamaan dirumah saja atau via Daring.
3. Pengelola hiburan restaurant dan Cafe, tempat wisata atau aktivitas sejenis untuk membatasi jam buka.
4. menunda kegiatan mudik atau melakukan perjalanan dalam dan keluar Provinsi Lampung.
5. Bagi masyarakat yang tidak dapat menunda perjalanan agar memperhatikan hal-hal bersyarat di antaranya ; Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki
wilayah lampung dengan transfortasi udara Wajib menunjukan surat keterangan hasil Non Reaktif Rapid Antigen paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi E-HAC Indonesia serta menunjukan surat keterangan hasil Negatif uji Rapid Antigen paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan bagi pengguna Transfortasi Darat dan Laut.
6. Menyiapkan tim untuk melakukan monitoring dan Evaluasi terkait kegiatan Nataru yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan melanggar Protokol Kesehatan/3M.
(erw/WII)