Dari keterangan ketiga pasangan tersebut, didapati salah satunya belum memiliki ikatan perkawinan yang sah. Sementra dua yang lain telah menikah.
Diketahui, pemasangan petisi yang ditandatangani puluhan perwakilan warga itu merupakan buntut dari keresahan warga yang kerap menemui pasangan mesum memanfaatkan losmen.
“Losmen tersebut memang tanpa izin, modusnya kan usaha fotokopi dan warung sejak 2015 lalu. Sudah sering kami peringatkan untuk tutup. Karena selain izinnya tidak ada, losmen itu sering dipake pasangan untuk berbuat asusila,” terang kades Negerisakti tersebut.
“Kami minta kepada pihak keluarga bagi pasangan yang belum menikah untuk datang ke balai desa Negerisakti, dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi,” tambahnya.
Sementara, parat desa setempat berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas segera melakukan mediasi secara kekeluargaan.
(apr/rob/WII)





