GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Sepasang sejoli tertangkap basah oleh warga yang bermaksud memasang petisi penutupan losmen tengah berada di salah satu kamar losmen melati di Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran, Rabu (30/12) sekitar pukul 11.00 WIB.
Mereka adalah Ws (26) warga Kecamatan Kedondong dan IS (33) warga Kecamatan Padangcermin.
Saat dipergoki warga, pasangan itu tidak bisa menunjukan bukti ikatan yang sah alias surat nikah.
Yang miris lagi, losmen yang disewa keduanya diduga tak mengantongi izin, berkedok usaha fotokopi dan warung sejak 2015 silam.
Menurut Kepala Desa (Kades) Negerisakti, Gema Sukma Jaya, awalnya ada tiga pasang sejoli yang tertangkap basah tengah berada di dalam kamar losmen itu saat warga yang hendak memasang spanduk petisi penutupan losmen yang diduga kerap dimanfaatkan pasangan mesum.
“Saat ada warga yang masuk ke dalam penginapan ternyata mendapati tiga pasangan sedang menyewa kamar dan diduga berbuat asusila. Bahkan menurut warga salah satu pasangan dalam posisi tidak berbusana,” tuturnya.
Dari keterangan ketiga pasangan tersebut, didapati salah satunya belum memiliki ikatan perkawinan yang sah. Sementra dua yang lain telah menikah.
Diketahui, pemasangan petisi yang ditandatangani puluhan perwakilan warga itu merupakan buntut dari keresahan warga yang kerap menemui pasangan mesum memanfaatkan losmen.
“Losmen tersebut memang tanpa izin, modusnya kan usaha fotokopi dan warung sejak 2015 lalu. Sudah sering kami peringatkan untuk tutup. Karena selain izinnya tidak ada, losmen itu sering dipake pasangan untuk berbuat asusila,” terang kades Negerisakti tersebut.
“Kami minta kepada pihak keluarga bagi pasangan yang belum menikah untuk datang ke balai desa Negerisakti, dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi,” tambahnya.
Sementara, parat desa setempat berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas segera melakukan mediasi secara kekeluargaan.
(apr/rob/WII)