Dikatakan, pada saat korban sedang membaca berkas tersebut pelaku dari arah belakang menusuk leher korban dengan menggunakan sebilah pisau yang sudah disiapkannya.
“Namun pisau yang ditusukkan keleher korban meleset dan hanya mengenai leher sebelah kiri yang mengakibatkan korban mengalami luka robek 1cm dengan dalam 0,5 cm,” katanya.
Setelah mengetahui pelaku menusuk korban lalu korban keluar dari mobil dan meminta tolong kepada warga dan pelaku melarikan diri namun pelaku dapat diamankan oleh warga.
“Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti berupa, sebilah pisau, satu unit mobil Vios, dan satu map air mail diamankan Polsek Gedongtataan guna keterangan lebih lanjut,” ujarnya.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU darurat No 12 tahun 1951 subsider Pasal 365 Jo 53 KUH Pidana paling lama sembilan tahun.”
(apr/rob/WII)





