Terima Orderan Taxi Online, Leher Supir Ditikam di Perjalanan

  • Bagikan

GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Kepolisian Sektor Gedongtataan ungkap kasus tindak pidana Primer tanpa hak membawa senjata tajam Subsider Pencurian dengan Kekerasan Jo Percobaan di wilayah hukum Polres Pesawaran.

Pada hari Sabtu (02/01) berdasarkan informasi masyarakat, diduga telah terjadi Tindak Pidana (TP) Primer tanpa hak membawa senjata tajam dan pencurian dengan kekerasan jo Percobaan di Jl. A.Yani Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedongtataan, Minggu (3/1).

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Kapolsek Gedongtataan Kompol Hapran mengatakan, berdasarkan informasi tersebut Kanit 1 Reskrim Polsek Gedongtataan Ipda Sunaryo beserta anggota mendatangi TKP dan mendapatkan terduga sudah diamankan masyarakat.

“Modus yang dilakukan terduga pelaku Fgp (22) kepada korban Rizki Putra Zulian (22) dengan cara order taxi online maxim sekira pukul 21.00 yang kebetulan diterima korban,” ungkap Vero.

Pada saat sedang dalam perjalanan dari Terminal Gading menuju Rumah Sakit Urip Sumoharjo, di tengah perjalanan tepatnya di Jl A Yani, Desa Kurungan Nyawa, Fgp meminta Rizki membaca berkas dalam map yang dibawa Fgp.

“Lalu korban menghentikan mobil yang dikendarainya dan membaca berkas yang di tunjukkan kepada korban,” jelasnya.

Dikatakan, pada saat korban sedang membaca berkas tersebut pelaku dari arah belakang menusuk leher korban dengan menggunakan sebilah pisau yang sudah disiapkannya.

“Namun pisau yang ditusukkan keleher korban meleset dan hanya mengenai leher sebelah kiri yang mengakibatkan korban mengalami luka robek 1cm dengan dalam 0,5 cm,” katanya.

Setelah mengetahui pelaku menusuk korban lalu korban keluar dari mobil dan meminta tolong kepada warga dan pelaku melarikan diri namun pelaku dapat diamankan oleh warga.

“Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti berupa, sebilah pisau, satu unit mobil Vios, dan satu map air mail diamankan Polsek Gedongtataan guna keterangan lebih lanjut,” ujarnya.

BACA JUGA:  Edi Novial Ketua, Ini Komposisi Pengurus PMI Lambar 2020-2025

“Atas perbuatannya pelaku dijerat  Pasal 2 ayat 1 UU darurat  No 12 tahun 1951 subsider Pasal 365  Jo 53 KUH Pidana paling lama sembilan tahun.”

(apr/rob/WII)

  • Bagikan