LIWA, WAKTUINDONESIA – Materai 10.000 diberlakukan mulai 1 Januari 2021 lalu.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bakal menerbitkan materai dengan nilai Rp10 ribu itu.
Hal itu juga dibenarkan Pelaksana Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Liwa Rahono Bagus Putro, kepada waktuindonesia.id, Selasa (5/1/2021).
“Benar, materai tersebut resmi diberlakukan
mulai 1 januari 2021,” terangnya.
Meski materai 10.000 mulai diberlakukan dan bakal diterbitkan DJP, materai lama dengan nilai 3.000 dan 6.000 bukan berarti lantas tak berlaku.
Materai 3.000 dan 6.000 masih tetap berlaku dengan batas yang ditentukan, yakni akhir 31 Desember 2021 mendatang.
“Berlakunya materai lama merupakan masa transisi/peralihan sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai, terangnya.
Lanjutnya, ada beberapa syarat dan cara menggunakan materai lama, yakni nilainya minimal Rp9.000 dengan kalkulasi.
LIHAT: Penggunaan Materai Lama di Masa Transisi
“Dengan menempelkan materai secara berdampingan, misal 3.000 dengan 6.000, 6.000 dan 6.000 serta tiga lembar materai 3.000 secara berdampingan,” jelasnya.
Penggunaan materai 10.000 ini berlaku jika nilai dokumen atau nilai transaksi diatas Rp5 juta..
“Rp5 juta pas belum bisa dikenakan materai. Bila akan menggunakan harus di atas Rp5 juta rupiah walau itu lebih seratus rupiah saja,” tutupnya.
(erw/esa/WII)