Menanggapi putusan tersebut, kuasa Hukum Eva-Deddy, M. Yunus mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menurutnya, ada diskriminasi dalam melakukan putusan. Pasalnya, dalam sidang TSM Pilkada Lampung Tengah, pihak majelis mempertimbangkan keterangan pihak terkait seperti Bawaslu Lampung Tengah sebagai acuan utama.
Sedangkan di sidang Bawaslu Pilwalkot Bandarlampung, keterangan pihak terkait tidak ada satu pun menjadi acuan.
“Terkait menafsirkan norma dalam UU harus Paslon yang melakukan dan di Lampung Tengah itu dibenarkan, tetapi di Bandarlampung maknanya diperluas, setiap perlakuan pihak lain dianggap calon melakukan pelanggaran,” tandasnya. (Fik/WII)





