“Surat ini berlaku mulai dari hari ini, berlaku tiga hari sejak diputuskan KPU dan hari ini adalah hari pertama,” ujarnya.
“Amar putusan Bawaslu ada tiga, di poin tiga memerintahkan kepada KPU untuk membatalkan, jadi KPU kota memutuskan menindak lanjuti untuk membatalkan paslon no 3 Eva-Deddy,” tegasnya.
Dedy menambahkan, putusan ini dibuat berdasarkan UU No 10 tahun 2016 pasal 135 A ayat 4 bahwa putusan Bawaslu wajib ditindaklanjuti. (fik/WII)





