Arip Sah. Foto sebelum pandemi/dok WAKTUINDONESIA
LIWA, WAKTUINDONESIA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Lampung Barat (Lambar) masih jauh digelar.
Masa jabatan Bupati-Wabup Lambar, Parosil Mabsus-Mad Hasnurin saja baru akan berakhir 2022.
Kendati begitu pemilihan bupati-wabup Lambar mendatang mulai banyak diperbincangkan. Utamanya terkait waktu helatan hajat besar masyarakat Bumi Beguai Jejama itu.
Isu bermunculan, normalisasi pilkada bakal di bahas di pusat. Yaitu pilkada di Lambar akan dibahas berjalan normal, yakni 2022.
Terlepas dari semua isu dan spekulasi, yang pasti jadwal pilkada di Lambar sampai saat ini tetap mengacu UU No.10/2016.
Waktuindonesia.id sempat mengonfirmasi jadwal pasti pilkada di Bumi Sekala Brak itu kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lambar, Arip Sah, Sabtu (9/1/21).
Arip Sah menyebut belum menerima kabar pasti terkait normalisasi pilkada di kabupaten itu.
Terkait jadwal, Arip Sah, menegaskan jika sejauh ini KPU tetap mengacu pada UU No 10 tahun 2016.
“Di mana pada Pasal 201 ayat 8 bunyinya menegaskan jika pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada Bulan November 2024,” tegas mantan jurnalis itu.
Lantas apa yang terjadi jika pilkada Lambar digelar 2024?
Yang tak terelakkan Lambar bakal lowong bupati-wabup definitif sekitar dua tahun. Karena masa jabatan bupati wabup saat ini berakhir 2022.
“Nah, untuk mengisi kekosongan kepala daerah karena bupati-wabup berakhir masa jabatan, maka akan diangkat pejabat (Pj) bupati yang berasal dari pejabat tinggi pratama,” terangnya.
Pj itu akan menjalankan roda Pemkab Lambar hingga bupati-wabup terpilih pada Pilkada 2024 dilantik.
(esa/WII)