Polisi Waykanan Amankan Terduga Pengedar Sabu di Rumah Makan

  • Bagikan

“Masih di dalam tas milik SY petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip ukuran besar berisikan 426 lembar plastik klip ukuran kecil, satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan 28 lembar plastik klip ukuran kecil lalu satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan 15 lembar plastik klip ukuran kecil bekas pakai, satu lembar plastik klip ukuran besar bekas pakai, enam lembar plastik klip ukuran sedang bekas pakai,
tiga buah potongan pipet plastik yang ujungnya dibentuk skop, satu buah gunting dan satu kotak rokok,” urainya.

Selain itu, lajut dia, ditemukan satu buah kotak berisikan 55 batang pipet kaca.

Selanjutnya, terduga dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“SY dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,” ungkap AKP Firmansyah.

(roy/WII)

BACA JUGA:  Usia 74 Tahun Bhayangkara, Polda Sumut Akan Terus Berikan Pelayanan Terbaik
  • Bagikan