WAYKANAN, WAKTUINDONESIA –
Satresnarkoba Polres Way Kanan ungkap kasus terduga peredaran gelap narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu dengan meringkus satu terduga di salah rumah makan di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, Minggu (10/1/2021).
Terduga berinisial SY (44) warga Kampung Umpu Bakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, menerangkan kronologis penangkapan tersangka pada hari Jum’at tanggal 08 Januari 2021 sekitar pukul 10.30 WIB berawal dari informasi disinyalir kerap terjadi peredaran gelap Narkotika jenis sabu di Kampung Karang Umpu.
Petugas lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga di dalam salah satu rumah makan di Kampung Karang Umpu Blambangan Umpu.
“Dalam penggeledahan diketemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika diduga jenis sabu di dalam satu buah tas selempang warna kombinasi hijau dan hitam yang dibawa SY,” ujrnya.
Lebih lanjut, di dalam tas selempang itu ditemukan satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang di dalamnya terdapat 15 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 5,38 Gram.





