200 UMKM Bakal Dibantu Pemkab Lambar, Ini Kuota dan Kriteria Penerima

  • Bagikan

“Contoh yang menerima nanti seperti tukang somai, jamu dan UKM yang belum mendapatkan bantuan. Jadi kalau sudah dapat bantuan lain tidak bisa mendapatkan bantuan ini,” ucapnya.

Dengan itu, lanjut Yudha, pihaknya dalam waktu dekat akan segera melakukan pendataan calon penerima. Dimana, pihaknya akan menggandeng Pemerintah Kecamatan dan Pekon (Desa) untuk melakukan pendataan. Hal ini, sebagai langkah menghindari terjadinya tumpang tindih bantuan sehingga tidak tepat sasaran.

“Bulan Februari kita mulai kumpulkan data bersama kecamatan dan pekon. Dimana, mereka yang lebih tau data dibawah. Bulan Maret kita verifikasi data itu sebelum bulan April kita mulai salurkan,” ucapnya.

Masih kata Yudha, bagi pelaku UKM yang telah mendapatkan bantuan baik berupa, bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa (DD), Bantuan Sosial Tunai (BST) dan BPUM tidak lagi mendapatkan porsi bantuan cash tunai yang bersumber dari APBD Lambar ini.

Meski demikian, pelaku UKM yang sempat menerima fasilitas pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) diperbankan masih dapat menerim bantuan ini. Sebab, pelaku UKM yang mendapatkan fasilitas KUR ini secara otomatis tidak dapat menerima BPUM.

“Ini benar-benar harus teliti dalam memilah penerima manfaat agar tepat sasaran, hal ini karena menghindari timpang tindik bantuan. Khusuanya untuk UKM yang telah mendapatkan bantuan lain, seperti BLT DD, BST dan BPUM tidak bisa mendapatkan,” katanya. (swi)

BACA JUGA:  Bupati Saply Perintahkan Kadis PUTR Perbaiki Kerusakan Jalan Pangkal Mas Jaya
  • Bagikan