“Masih di dalam kamar petugas itu, polisi juga menyita satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan 16 lembar plastik klip ukuran kecil, satu lembar plastik klip ukuran sedang bekas pakai, satu lembar plasti klip merk klip plastik, dua buah potongan sedotan plastik yang ujungnya dibentuk skop dan satu buah gunting,” tambahnya.
Dalam penindakan terhadap SR, petugas juga berhasil mengamanakan seorang perempuan berinisial SM (31) warga Desa Way Halom Kecamatan Buay Madang Kabupaten OKU Timur.
SM diamankan diduga tengah menggunakan narkotika jenis sabu di dalam ruang tengah rumah SR, bersama dengan barang bukti seperangkat alat hisap (bong) dari botol kaca yang di dalamnya berisikan cairan bening serta satu buah korek api.
“Kemudian SR alias diduga pengedar dan SM diduga penyalahguna Narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu berikut barang bukti diamankan ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
(roy/WII)





