KARO, WAKTUINDONESIA – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe menggelar penggeledahan rutin sebagai bentuk komitmen dalam memberantas Narkoba dan peredaran barang terlarang di dalam kamar hunian, Rabu(13/1)
“Kegiatan seprti ini sebagai bentuk tindak lanjut perintah atasan untuk meningkatkan pengamanan dan kewaspadaaan demi menciptakan situasi kondisi yang aman dan tertib.”
Hal ini dijelaskan Karutan Kabanjahe Sangapta Surbakti, didampingi jajaran pengamanan beserta enam orang CPNS yang ditempatkan di Rutan Kabanjahe.
Dalam penggeledahan itu juga dibentuk dua tim untuk melaksanakan penggeledahan rutin di Blok Narapidana kamar C2 dan C3 sekaligus mengecek keadaan dinding dan area tralis kamar hunian.
Lanjut Sangapta menjelaskan, dari razia ini masih ditemukan beberapa barang terlarang yang dibawa warga binaan pemasyarakatan ke dalam kamar hunian, seperti pisau cutter, kartu remi, korek api mancis, headset charger, dan handphone.





