KPU Diteror Surat Kaleng Sebelum Penetapan Suharlan Pengganti Bambang Supriyadi di DPRD

  • Bagikan

LIWA, WAKTUINDONESIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) ternyata sempat menunda Rapat Pleno Perganti Antar-Waktu (PAW) Anggota DPRD Lambar sisa masa jabatan 2019-2024, hingga beberapa hari.

Itu lantaran lembaga penyelenggara KPU itu sempat menerima surat kaleng yang memertanyakan keabsahan ijazah Suharlan.

Suharlan sendiri merupakan calon pengganti Anggota DPRD dari daerah pemilihan (Dapil) III asal Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

Menurut Ketua KPU Lambar, Arip Sah, Rabu (13/1/21), semula, KPU menjadwal rapat pleno rersebut digelar Kamis (7/1). Namun, lantaran surat kaleng itu pleno akhirnya digelar Senin (11/1).

Rapat pleno dilangsungkan secara tertutup dipimpin Ketua KPU Arip Sah dihadiri seluruh komisioner, antara lain Syarief Ediansyah, Ahmad Saleh, Indah Dian Sari dan Surya Pirnata.

Menurut Arip Sah, dalam rapat pleno itu KPU menetapkan calon anggota legislatif peridoe 2019-2024  daerah pemilihan (Dapil) III, dari Partai PDI Perjuangan No Urut 6, Suharlan sebagai peraih suara terbanyak ketiga dengan perolehan suara 1.461.

“Raihan suara itu berdasarkam sistem Informasi (Sim) PAW,” jelasnya.

Konoligis KPU Menerima Surat Kaleng

Sejatinya, KPU Lambar menggelar pleno PAW itu Kamis (7/1) guna menindaklanjuti surat dari ketua DPRD Lambar No : 170 / 02/ DPRD-LB / 2021 Prihal  Penyampaian dan Permintaan Nama Pengganti Antar Waktu yang diterima pihak KPU pada Selasa (5/1/21) lalu.

Namun saat akan menggelar pleno, oihak KPU mendapat surat dari masyarakat yang mempertanyakan keabsahan ijazah Suharlan.

KPU kemudian memutuskan menunda pleno dan mengambil langkah sesuai aturan berlaku.

“Karena di dalam PKPU No 6 tahun 2029, pada pasal 23 ayat 1.  berbunyi: dalam hal terdapat informasi tertulis dari masyarakat mengenai calon Anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pasal 19, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/ KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kebenaran kepada instansi terkait dan/atau calon pengganti antar waktu,” ujar Arip Sah.

BACA JUGA:  Jelang Pencoblosan, Tokoh Adat Ajak Masyarakat Ciptakan PSU Pesawaran Damai

Selanjutnya di pasal 23 ayat 2 point b, berbunyi berkoordinasi dengan calon pengganti antarwaktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/kota untuk mendapat pernyataan tertulis dari yang bersangkutan.

“Karena ada surat masuk dari masyarakat, sebagai bentuk kehati-hatian kawan-kawan di  KPU dalam memutuskan hasil pleno, maka kami pun sempat menunda pleno untuk melakukan klarifikasi pencocokan berkas serta meminta pernyataan Saudara Suharlan untuk memastikan jika berkas pencalonannya dimaksud tidak ada persoalan pada Senin (11/1),” ujar Arip Sah.

Dihari itu juga, usai klarifikasi, lanjutnya, pihak KPU langsung melakukan pleno PAW dan menetapkan Suharlan. Hasil pleno tersebut kemudian di tindaklajuti dengan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Barat No : 8/PY.03.1/1804/KPU-KAB/I/2021. Prihal penggantian antarwaktu Anggota DPRD Lambar atas nama Bambang Supriyadi.

“Surat tersebut langsung di kirimkan di hari yang sama, Senin (11/1) setelah digelarnya pleno,” jelasnya.

(esa/WII)

  • Bagikan