Seorang Gadis Cantik dan 4 Pemuda Terciduk Polisi Pesta Ilegal di Rumah Kontrakan

  • Bagikan

Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) saat itu, berupa tiga buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,57 gram, satu plastik klip kosong, satu gulung kerta timah rokok, kompor yang sudah dimodifikasi, alat hisap sabu (bong) dan tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu.

“Keberhasil ini buah dari penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Banjar Agung,” ungkap AKP Anton.

“Saat ini ke-5-nya tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar,” pungkasnya.

(yan/WII)

BACA JUGA:  Disebut Pegang Tangan Anak Didiknya, Guru Mengaji di Mesuji Diamankan Polisi
  • Bagikan