Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, Gubernur Lampung akan menginisiasi untuk melakukan hal yang sama di tingkat desa. Sehingga gugus tugas ada di setiap desa.
“Kepala Gugus Tugasnya adalah Kepala Desa bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Ini masalahnya kerumunan yang disebabkan pesta-pesta itu yang justru sekarang ini sangat rawan,” terangnya.
Arinal menyerahkan sepenuhnya kepada Wakapolda Lampung untuk pengambilalihan perizinan keramaian setiap pesta.
“Sekarang saya serahkan kepada Wakapolda untuk mengambil alih perizinan keramaian pesta. Harus seizin Kapolres, Kapolsek, didukung oleh TNI,” tegas Arinal.
Arinal juga menegaskan, bahwa berdasarkan kesepakatan bersama DPRD Lampung, pemerintah provinsi akan memberikan bantuan kepada TNI/Polri dan Pol PP untuk melakukan sosialisasi sekaligus menerapkan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB).
“Ada sanksi bagi rakyat apabila masih ada yang tidak tertib. Karena kunci dalam pengendalian Covid-19 ini adalah tingkat kesadaran masyarakat bukan lagi stakeholder lainnya. Tapi masyarakat itu sendiri,” tegas Arinal kembali.
(fik/WII)





