Lebih Separuh Lampung Zona Merah, Pesta Harus Izin Kapolres, Ini Instruksi Gubernur untuk Kada

  • Bagikan

BANDARLAMPUNG, WAKTUINDONESIA – Pasca Satgas Covid-19 pusat mempublis delapan daerah di Lampung masuk dalam zona merah Penyebaran Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Forkopimda dan 15 Kepala Daerah Kabupaten/Kota langsung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Gedung Pusiban Kantor Gubernur Lampung, Selasa (19/1/2021).

Delapan kabupaten/kota menjadi zona merah Covid-19 itu di antaranya adalah Kabupaten Lampung Utara, Lampung Barat, Tanggamus, Lampung Timur,
Kota Bandarlampung, Kota Metro, Kabupaten Pringsewu, dan Lampung Selatan.

Sementara zona orange ada di enam daerah yakni Kabupaten Pesawaran, Mesuji, Tulangbawang Barat, Pesisir Barat, Lampung Tengah, Way Kanan. Dan satu wilayah zona orange artinya berisiko rendah hanya Kabupaten Tulangbawang.

Bahkan, kasus Covid-19 per hari ini Selasa (19/1/2021) cenderung mengalami peningkatan yakni bertambah 124 kasus positif Corona di Lampung yang tersebar di 14 Kabupate/Kota.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini dalam rangka pengendalian Covid-19.

“Secara normatif kita cukup baik dalam pengendalian tetapi dengan adanya peningkatan yang selalu berkembang sampai delapan daerah zona merah, maka saya harus mengambil sikap untuk lebih melakukan penegasan,” tegas Arinal.

Oleh karena itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung memerintahkan kepada Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto melakukan pengendalian melalui operasional agar Protokol Kesehatan diterapkan dengan benar di wilayah-wilayah yang menjadi porsi Gugus Tugas Provinsi.

“Tapi para bupati juga tetap melakukan di wilayah pedesaan dan kecamatan,” tandas Arinal.

BACA JUGA:  KT Pesibar Galang Dana Batuan Korban Bencana Sulbar, Kalsel-Kalbar
  • Bagikan