Diduga Tak Netral, Bawaslu Lampung Teruskan Kasus 6 ASN Ke KASN

  • Bagikan

Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung Koordiv Penanganan Pelanggaran, Yahnu Wiguno Sanyoto mengatakan, kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diteruskan ke KASN ada enam orang melalui Bawaslu Provinsi karena menjadi saksi dari termohon pada persidangan TSM beberapa waktu lalu.

“Berdasarkan hasil investigasi, ASN tersebut hadir karena adanya surat perintah tugas sehingga mereka melaksanakan tugas dari atasan. Kalau bicara boleh atau tidak, kami sudah bicarakan dan bahas dengan Tim Gakkumdu Kota Bandarlampung. Menurut Gakkumdu, ASN yang hadir jadi saksi itu diperbolehkan sepanjang mendapatkan perintah tugas dari atasan,” ungkapnya, Rabu (20/01)

Yahnu mengatakan, ini masih dugaan, yang berhak memberikan sanksi dan menentukan itu pelanggaran atau tidak adalah KASN. Itu adalah wewenang KASN.

“Kita sudah teruskan kasus ini ke KASN pada Senin (18/01/2021) kemarin, dan sekarang tinggal menunggu jawaban,” ungkapnya. (Wil/WII)

BACA JUGA:  Gugatan Paslon 1 dan 3 Sengketa Pilkada Karo Mentah di MK, Ini Alasannya
  • Bagikan